Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia dan ImplikasinyaIlustrasi. Sumber: Pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia dan Implikasinya

Outsourcing (alih daya) di Indonesia adalah praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (perusahaan alih daya) untuk dikerjakan oleh pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan alih daya tersebut. Dalam praktiknya, outsourcing banyak dipakai untuk efisiensi operasional, fleksibilitas tenaga kerja, dan fokus pada bisnis inti. Namun, karena menyangkut hubungan kerja dan perlindungan pekerja, outsourcing diatur ketat oleh regulasi ketenagakerjaan dan aturannya berkembang dalam beberapa tahun terakhir.

Dasar hukum utama outsourcing (alih daya)

Kerangka hukum outsourcing saat ini terutama bertumpu pada:

  1. UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) yang menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, sekaligus mengubah sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Keberlakuan UU ini (termasuk klaster ketenagakerjaan) tetap berjalan, termasuk setelah beberapa uji formil di Mahkamah Konstitusi.
  2. PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta PHK. Ini adalah aturan turunan penting yang merinci ketentuan alih daya dalam operasional perusahaan, termasuk status hubungan kerja pekerja alih daya (PKWT atau PKWTT) dan syarat kelembagaan perusahaan alih daya.
  3. Putusan MK terkait pengaturan ketenagakerjaan, termasuk Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 yang menjadi rujukan penting dalam diskursus “arah pembenahan” pengaturan outsourcing serta perlindungan pekerja.

Selain itu, pemerintah (Kemnaker) juga beberapa kali menyampaikan arah kebijakan penataan/pembenahan praktik outsourcing, termasuk sebagai dasar penyusunan aturan turunan.

Pokok aturan penting yang perlu dipahami perusahaan

Dasar Hukum Outsourcing di Indonesia dan Implikasinya
Ilustrasi. Sumber: Pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA

Beberapa poin yang paling “berdampak” dalam praktik:

  • Hubungan kerja pekerja alih daya berada pada perusahaan alih daya, dan dapat berbasis PKWT atau PKWTT. Ini penting karena menentukan pola pengupahan, hak normatif, hingga mekanisme berakhirnya hubungan kerja.
  • Perusahaan alih daya wajib berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha pemerintah pusat sebagai fokus audit kepatuhan.
  • Penekanan perlindungan hak pekerja saat pergantian alih daya menuntut pengaturan jelas continuity of protection dalam kontrak dan SOP transisi.

Implikasi bagi perusahaan (user) dan vendor

  1. Risiko kepatuhan meningkat bila kontrak dan struktur kerja tidak rapi
    Perusahaan pengguna jasa tetap bisa terdampak risiko operasional dan reputasi jika vendor tidak patuh (upah, jam kerja, jaminan sosial, K3, dll.). Karena itu, seleksi vendor dan klausul kontrak menjadi “alat kontrol” yang sangat menentukan.
  2. Kebutuhan due diligence dan audit vendor jadi wajib secara praktis
    Perusahaan perlu memeriksa legalitas vendor, perizinan, bukti kepesertaan jaminan sosial, sistem pengupahan, serta mekanisme penanganan keluhan. Ini membantu mencegah sengketa dan temuan kepatuhan.
  3. Perencanaan tenaga kerja dan biaya harus memperhitungkan transisi
    Pergantian vendor tanpa rencana transisi bisa memicu gangguan layanan dan potensi perselisihan. Praktik terbaiknya adalah menyiapkan rencana transisi, daftar aset/serah terima, serta perlindungan hak pekerja sesuai ketentuan.
  4. Arah kebijakan pemerintah dapat berubah
    Ada wacana dan pernyataan kebijakan publik terkait pembenahan bahkan rencana penghapusan outsourcing pada konteks tertentu, sehingga perusahaan perlu memantau perubahan regulasi/aturan turunan secara berkala agar tetap compliant.

Kesimpulan

Dasar hukum outsourcing dibentuk UU Cipta Kerja, PP 35/2021, serta dinamika putusan MK yang memengaruhi perlindungan pekerja. Outsourcing adalah keputusan kepatuhan, menuntut kontrak kuat, seleksi vendor ketat, pengawasan berkelanjutan, dan kesiapan adaptasi kebijakan.

Bandung Training sedang mengadakan pelatihan strategi penggunaan dan pengelolaan outsourcing yang akan diadakan di Bandung. Informasi lebih lanjut hubungi nomor WA : 085166437761 (Saka) atau  082133272164 (Olisia).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *